PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI PT. BII FINANCE CENTER DENPASAR
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi adanya ketentuan mengenai Manusia tidakbisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berinteraksi dengan manusia lain. Berdasarkan taraf hidup dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka dapat ditemui adanya dua sisi yang berbeda, di satu sisi ada orang atau badan hukum yang memiliki kelebihan dana dan di sisi lain begitu banyaknyamasyarakat baik perorangan atau badan usaha yang membutuhkan dana. Dengan adanya kelebihan dana, maka timbul suatu pemikiran untuk menginvestasikan dana tersebut pada suatu usaha yang menguntungkan, disinilah kemudian muncul
lembaga keuangan sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dengan pihak yang kekurangan dana, sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan merupakan perantara keuangan masyarakat. Kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan “bank” dalam menyalurkan kebutuhan dana, maka muncullembaga keuangan bukan bank. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai “lembaga pembiayaan”, yang menawarkan formulasi baru dalam hal penyaluran
dana terhadap pihak yang membutuhkan. Bertujuan Untuk memahami mengenai penyelesaian sengketa dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Metode yang digunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Fakta dan Peraturan perundang-undangan. Kesimpulannya adalah Penyelesaian sengketa di PT.BII Finance Center Denpasar dilakukan dengan Negosiasi yaitu suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak dilibatkan karena pihak Finance ingin menyelesaikan dengan sendiri-sendiri yaitu antara perusahan pembiayaan atau Finance dengan Konsumen atau Nasabah, tidak ingin ada ikut campur dari pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Penyelesaian sengketa konsumen di PT.BII Finance Center Denpasar dilakukan dengan cara Negosiasi dengan penyelesaian secara damai yaitu penyelesaian sengketa konsumen ini yang dilakukan dengan cara Kesepakatan antara pihak Finance dengan Konsumen.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WIWIEK FEBRIYANTI, Komang; PUSPAWATI, I Gst. Ayu; SUTAMA, Ida Bagus Putu.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI PT. BII FINANCE CENTER DENPASAR.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/18992>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Konsemen, Lembaga pembiayaan, penyelesaian sengketa