TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP PENGGELAPAN DANA DEPOSITO NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM PERSEPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Kerugian yang dialami nasabah penyimpan dana yang dilakukan oleh pegawai bank, dikarenakan adanya penyembunyian fakta yang mana dilakukan oleh pegawai bank dengan cara mentrasfer dana atau uang nasabah kerekening pribadinya, namun tidak tercantum didalam pembukuan nasabah, ketika nasabah menanyakan uangnya kemana, pegawai bank tersebut beralasan adanya eror system sehingga dana tersebut tidak tercantum dalam buku nasabah ataupun cara-cara lain yang dilakukan oleh pelaku untuk menyembuyikan fakta yang sebenarnya. Adapun karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab Bank Terhadap Penggelapan Dana Deposito Nasabah Penyimpan Dana Dalam Persepektif Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil analisa Nasabah penyimpan dana perlu mendapatkan informasi secara jelas serta memberikan perlindungan hukum atas dana yang disimpannya, bentuk pelaksanaan pertanggung jawaban bank terhadap nasabah penyimpan dana yang dirugikan dilakukan dengan memberikan ganti rugi sepanjang nasabah mampu membuktikan bahwa dia dirugikan.