TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN VAPOR JUICE INC BALI TERHADAP KONSUMEN PEMBELI ROKOK ELEKTRIK JIKA TERJADI LEDAKAN ROKOK ELEKTRIK
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen pembeli rokok elektrik jika terjadi ledakan rokok elektrik. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan karya ilmiah ini yaitu mengenai bagaimanakah bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan Vapor Juice Inc Bali dalam hal terjadi ledakan rokok elektrik yang dibeli dari perusahaan tersebut. Karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum empiris yang berdasarkan pada fakta di lapangan. Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen yang merupakan konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam UUPK, tanggung jawab pelaku usaha diatur secara khusus pada bab VI, mulai Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Khusus nya pada pasal 19 mengatur pertanggungjawaban pelaku usaha pabrikan dan/atau distributor jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Adapun pelaksanaan tanggung jawab perusahaan Vapor Juice Inc Bali mengacu pada prinsip, apabila terjadi kerugian yang diderita konsumen, maka demi hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang merugikannya, serta untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen tersebut.