PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT LAUNDRY
Abstract
Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi KonsumenyangKehilanganBarang di Tempat Laundry. Latar Belakang penulisan jurnal ini adalah sebagian besar konsumen yang memakai jasa laundry mengalami kerugian berupa kehilangan barang pribadi ditempat laundry. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang kehilangan barang di tempat laundry. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan metode normatif yaitu menempatkan norma sebagai objek penelitian hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang barangnya hilang ditempat laundry terdapat dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KitabUndang-Undang Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 4a yang berbunyi “hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa penitipan barang terjadi bila orang menerimabarang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikanny adalam keadaan yang sama, Pasal 1697 yang menyatakan bahwa perjanjian penitipan antara pemberi jasa dan konsumen, Pasal 1365 yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.