PERJANJIAN BAKU DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perjanjian baku pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Oleh karena itu pesatnya perkembangan perjanjian baku tidak terbendung dalam era yang menuntut kepraktisan dalam melakukan transaksi. Permasalahan yang diteliti adalah apakah hak-hak konsumen dirugikan akibat perjanjian baku tersebut dan bagaimana akibat dicantumkannya klausula eksonerasi didalam perjanjian baku tersebut. Klausula eksonerasi merupakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Penelitian ini penting dilakukan karena perjanjian merupakan awal dari adanya transaksi karena sebelum adanya transaksi pelaku
usaha dan konsumen membuat suatu perjanjian (kesepakatan). Tujuan utama perjanjian adalah untuk mengatur hubungan hukum dari mereka yang mengikatkan diri satu sama lain. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Data dalam penelitian berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa wawancara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hak-hak konsumen dirugikan akibat perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha yaitu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi menimbulkan akibat hukum bagi konsumen yaitu tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pelaku usaha menjadi tanggung jawab konsumen.