UPAYA HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT TIDAK DIPENUHI HAK-HAK NYA OLEH PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Tulisan ini berjudul Upaya Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Tidak Dipenuhi Hak-haknya Oleh Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja akibat tidak dipenuhi hak-haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach). Kesimpulan penelitian ini yaitu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat tidak dipenuhi hak-haknya adalah dengan cara bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pengadilan hubungan industrial.