KEKOSONGAN NORMA HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK KORBAN KEBOCORAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Abstract
Studi guna menganalisa kekosongan norma hukum bagi perlindungan hukum korban kebocoran data pribadi terkait dengan pemenuhan haknya dalam mendapatkan restorasi hak berupa pemberian restitusi dan ganti rugi. Dengan penelitian hukum normative yang digunakan sebagai metodenya, selain itu juga mengaplikasikan perundang-undangan dan komparatif dalam pendekatannya. Studi ini menunjukan adanya kekosongan norma yang urgent dibutuhkan oleh Masyarakat Indonesia di saat Data Pribadinya bocor dan digunakan dengan tujuan merugikan korban baik secara materiil maupun inmateriil. Sesungguhnya perlindungan hukum telah ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Meski demikian keberadaan undang-undang ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan hak, terutamanya Hak Asasi Manusia. Maka dari itu sudah seharusnya hukum tidak hanya terpaku pada konsep pembalasan saja, tetapi juga dengan pengembalian keadaan seperti semula dengan pengaturan norma yang tepat.
ABSTRACT
This study aim analyzing the void of data protection’s norm for leakage personal data victims in order to fulfilling their rights of rights restoration by granting restitution and compensation. Using the normative legal research method in this legal research, also using statutory and comparative approaches. This study would show the urgency why the data protection’s norm should not be void for Indonesian when personal data’s leackage occur to give legal protection that has actually been stipulated in Article 12 of Law Number 27 of 2022 abour Personal Data’s Protection, however this norm still unable to accommodate the needs of society in nor material neither inmaterial fullfiling, especially human rights protection. The refore criminal law should not only focusing on retribution purpose but as well restore the condition to normal with setting the right norms.