KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP KELUARGA KORBAN YANG MENOLAK AUTOPSI UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN PIDANA

  • Ni Kadek Novi Ariantini Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk meneliti pengaturan autopsi untuk kepentingan peradilan pidana serta konsekuensi hukum terhadap keluarga korban yang menolak pelaksanaan autopsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statuta (peraturan perundang-undangan) dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai autopsi untuk kepentingan peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam menjalankan kewenangannya, penyidik hanya berkewajiban untuk memberitahu keluarga korban mengenai pentingnya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dan mengungkap kebenaran. Penolakan dari keluarga korban tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan pelaksanaan autopsi. Hal ini juga tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman pidana terhadap setiap orang yang sengaja menghalangi pemeriksaan forensik terhadap mayat. Meskipun demikian, perlu adanya perumusan yang lebih jelas dalam aspek formil terkait pelaksanaan autopsi. Pelaksanaan autopsi dalam peradilan pidana sangat penting untuk menentukan penyebab kematian dan mengungkap kemungkinan tindak pidana. Ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam hal ini dapat mengancam hak-hak dasar seseorang.


ABSTRACT


This article aims to examine the regulation of autopsies for the purposes of criminal justice and the legal consequences for the family of the victim who refuse the autopsy. This research employs a normative legal method with statutory (legislation) and conceptual approaches. Based on the findings, the regulation of autopsies for criminal justice purposes is outlined in the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), Law No. 8 of 1981. In carrying out its authority, investigators are only required to inform the family of the deceased about the importance of conducting an autopsy to determine the cause of death and reveal the truth. The refusal of the family cannot be used as a valid reason to cancel the autopsy. This is also reflected in the Indonesian Penal Code (KUHP), which penalizes anyone who deliberately obstructs forensic examination of a corpse. However, clearer legal provisions regarding the procedural aspects of autopsy implementation are needed. The implementation of autopsies in criminal justice is crucial to determining the cause of death and uncovering possible criminal activities. Uncertainty in this matter could jeopardize fundamental rights.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-05-27
How to Cite
ARIANTINI, Ni Kadek Novi; DARMADI, A.A. Ngurah Oka Yudistira. KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP KELUARGA KORBAN YANG MENOLAK AUTOPSI UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN PIDANA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 5, p. 1039-1050, may 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/121785>. Date accessed: 14 oct. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i05.p20.
Section
Articles