Pidana Bagi Pelanggaran Hak Cipta Atas Hasil Karya Fotografi Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual

  • Gde Gunasaumyadiva Andarawata Mpuhaji Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk membahas mengenai kekuatan hukum jerat atau hukum pidana, dalam rangka menegakkan hak cipta atas hasil karya fotografi. Dalam pendekatannya, metode penilitian dilakukan secara normatif-empiris, artinya dengan pendekatan melalui sumber-sumber tertulis, seperti buku, jurnal dan sumber hukum, dilengkapi dengan pengalaman penulis sebagai fotografer yang telah terjun langsung ke lapangan, dimana penulis juga mendapat ilmu dari rekan-rekan fotografer dengan menggunakan pendekatan Judicial Case Study serta Live Case Study dengan menggunakan teknik analisa Kualitatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif, yang menggambarkan langsung keadaan saat ini dalam konteks fotografi. Fotografi merupakan upaya memperoleh gambar melalui pantulan daripada variasi cahaya yang menyentuh suatu objek yang peka terhadap cahaya, berbentuk kamera. Keinginan manusia dalam upaya mengabdikan moment-moment kehidupan setiap harinya yang diwujudkan baik itu guna mengkomunikasikan hasratnya. Sejarah evolusi Hak Cipta dari karya fotografi terwujud dalam sebab adanya faktor-faktor seperti kurangnya informasi dalam memperoleh laba di dalam suatu usaha. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 sejelas-jelasnya mengenai perlindungan yang melingkupi hak cipta atas fotografi, tertuang pada huruf k. Bentuk pelarangan atas penggandaan dalam wujud komersial tertuang di dalam Pasal 9 ayat (3). Adapun bentuk-bentuk tuntutan pidana yang diatur dalam Pasal 113.


 


Kata Kunci: Fotografi, Pidana, Hak Cipta


 


 


ABSTRACT


 


Major points within journal are to discuss criminal law, in the context of enforcing copyrights on photographic works. In its approach, the research method is carried out normatively-empirically, meaning that the approach is through written sources, such as books, journals and legal sources, supplemented by the author's experience as a photographer who has jumped directly into the field, where the author also summarized colleagues’ photographer’s visions. Photography is an attempt to obtain images through reflection through the use of variations in the light that touches an object, in the form of a camera. Human desire in an effort to devote their everyday life story manifested both physically and in the form of his imagination is implemented in the tradition of the portrait of identity in the visual dimension that communicates his desires. History of copyrights from photographic works is manifested in the presence of factors such as lack of information in making a profit. Article 40 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014 regulating Copyright which replaces Law Number 19 of 2002 that surrounds copyright over photography, set forth in the letter k. The form of prohibition on the multiplication in a commercial form is contained in Article 9 paragraph (3). The forms of criminal prosecution are regulated in Article 113.


 


Keywords: Photography, Criminal Law, Copyright


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-03-24
How to Cite
ANDARAWATA MPUHAJI, Gde Gunasaumyadiva; DARMADI, A.A. Ngurah Oka Yudistira. Pidana Bagi Pelanggaran Hak Cipta Atas Hasil Karya Fotografi Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 374-386, mar. 2021. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/64768>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i05.p08.
Section
Articles