ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK: INFORM CONSENT SEBAGAI BENTUK KESEPAKATAN ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN
Abstract
Tujuan dari studi ini untuk mengelaborasi keberadaan asas konsensualisme dalam perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien, serta untuk mengkaji akibat hukum dari tidak dilaksanakannya informed consent berkaitan dengan perjanjian terapeutik. Metode yang dipergunakan dalam studi ini adalah metode penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa keberadaan asas konsensualisme dalam konteks hukum perjanjian ternormakan melalui kewajiban adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur melalui Pasal 1320 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien, merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat dengan format perjanjian baku yang tetap wajib mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasuk persyaratan kesepakatan atau konsensus. Keberadaan asas konsensualisme pada perjanjian terapeutik tercermin melalui kewajiban informed consent yang secara lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan, dan Kode Etik Kodokteran Indonesia. Tidak dilaksanakannya informed consent dalam perspektif hukum perdata berakibat perjanjian dapat dibatalkan, juga dapat dikategorisasikan sebagai perbuatan melawan hukum sepanjang terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Pasien yang mengalami kerugian akibat ketiadan informed consent dapat mengajukan pengaduan serta mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dasar kerugian berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran.
The purpose of this study is to discuss the existence of the principle of consensual in therapeutic agreements between doctors and patients, as well as to examine the legal consequences of not implementing informed consent related to therapeutic agreements. The method used in this study is a normative research method with a statutes approach and a case approach. The results of the study show that the existence of the principle of consensual in the context of contract law stipulates through Article 1320 Paragraph 1 of the Indonesian Civil Code related to the obligation for the validity of the agreement. The therapeutic agreement between a doctor and a patient can be categorized as a type of standard contract that must also refer to the Civil Code, including terms of agreement or consensus. The existence of the principle of consensual in therapeutic agreements is reflected through the obligation of informed consent which is more specifically regulated in the Medical Practice Act, Minister of Health Regulations, and the Indonesian Doctor's Code of Ethics. The absence of implementing informed consent from a civil law perspective can bring legal consequences in the agreement being canceled, and can also be categorized as an unlawful act as long as the elements of an unlawful act are fulfilled. Patients who are losses due to the absence of informed consent can file complaints and file civil lawsuits to court on the basis of losses under the Medical Practice Act