PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LAGU INSTRUMENTAL YANG DIGUNAKAN DALAM IKLAN PRODUK TANPA IZIN

.

  • Putu Shanty Mahayoni Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Ketut Supasti Dharmawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari studi ini yaitu untuk mengkaji tentang perlindungan hukum atas lagu instrumental yang digunakan dalam iklan produk serta mengkaji sanksi hukum atas penggunaan lagu instrumental yang digunakan dalam iklan produk tanpa izin. Metode penelitan yang digunakan dalam studi ini yaitu metode penelitian normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa lagu instrumental sebagai bentuk karya cipta dibidang lagu dan/atau musik dengan ataupun tanpa teks sejatinya mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pencipta memiliki hak eksklusif, serta memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hanya pencipta yang berhak untuk menggunakan. Pihak lain yang menggunakan untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dari si Pencipta. Penggunaan lagu instrumental untuk iklan produk tanpa izin dapat dikategorisasikan sebagai pelanggaran, konsekuensinya si pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum perdata dan pidana. Sanksi hukum bagi si pelanggar yang menggunakan lagu instrumental tanpa izin Pencipta untuk kepentingan komersial berdasarkan Pasal 113 Ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Berdasarkan Pasal 99 Ayat (1), pencipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi. Bentuk kompensasi/ganti rugi dapat berupa permintaan untuk melepaskan seluruh atau sebagian pendapatan dari penyelenggaraan ceramah, konferensi ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang diadakan untuk memegang hak cipta dan produk hak terkait.


The purpose of this study is to examine the legal protection of instrumental songs used in product advertisements and to examine legal sanctions for the use of instrumental songs used in product advertisements without permission. This study uses normative legal research methods. The results of the study show that instrumental songs as a form of copyrighted work in the field of songs and / or music with or without text are actually protected under Article 40 paragraph (1) letter d of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The creator has exclusive rights, and has moral and economic rights. Only the creator has the right to use. Other parties using for commercial purposes are required to obtain permission from the Creator. The use of instrumental songs for product advertisements without permission can be categorized as a violation, consequently the offender may be subject to civil and criminal penalties. Legal sanctions for the offender who uses instrumental songs without the author's permission for commercial purposes based on Article 113 Paragraph (3) may be subject to a maximum fine of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) and a maximum imprisonment of 4 (four) year. Based on Article 99 Paragraph (1), the creator has the right to file a claim for compensation. The form of compensation / compensation can be in the form of requests to release all or part of the income from organizing lectures, scientific conferences, performances or exhibitions of works held to hold copyright and related rights products.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana

Fakultas Hukum

Universitas Udayana

Bagiabn Keperdataan

Published
2021-03-19
How to Cite
MAHAYONI, Putu Shanty; DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LAGU INSTRUMENTAL YANG DIGUNAKAN DALAM IKLAN PRODUK TANPA IZIN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 5, p. 838-847, mar. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/66089>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i05.p09.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)