Perlindungan Merek Terkenal Dc Comics: Kajian Putusan Pengadilan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/Pn Niaga Jkt.Pst
Abstract
Studi ini bermaksud untuk meninjau perlindungan hukum kepada merek terkenal yang telah didaftarkan di Indonesia studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan serta Putusan Pengadilan. Hasil riset mengungkapkan bahwa berlandaskan Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang juga mengacu terhadap Paris Convention Pasal 16 ayat (2), Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap pemilik merek terkenal dengan pendaftaran Hak Prioritas Dalam “putusan pengadilan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst”, pihak DC Comics, sebagai pemilik merek terkenal dimenangkan melawan pihak tergugat. Putusan pengadilan mempertimbangkan penggunaan merek yang sama oleh tergugat yang tidak memiliki daya pembeda dengan merek terkenal DC Comics.