LEGALITAS INVESTASI ASET KRIPTO DI INDONESIA SEBAGAI KOMODITAS DIGITAL DAN ALAT PEMBAYARAN
Abstract
Perlunya penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum teerhadap Aset Kripto sebagai salah satu komoditas digital yang sedang marak di transaksikan di dunia belakangan ini. Metode yang digunakan dalam penelitan jurnal ini berjenis hukum normatif. Hasil penelitian memperoleh bahwa Dengan Berkembang pesatnya teknologi di dunia mendesak pemerintah untuk membentuk pengaturan mengenai Aset Kripto, BAPPEBTI menetapkan aset kripto sebagai salah satu instument investasi yang diperdagangkan di bursa berjangka yang secara legalitas tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka. Mengacu pada hukum Indonesia yang tidak mengakui aset kripso sebagai alat pembayaran yang sah dituangkan pada bulan Januari tahun 2018 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, menegaskan apapun jenisnya aset kripto termasuk bitcoin, ethereum, dan lainnya bukan merupakan alat pembayaran sehingga penggunaannya sebagai alat pembayar tidak dapat dilakukan di wilayah Indonesia. Kata kunci : Legalitas, Aset Kripto, Komoditi, Alat pembayaran ABSTRACT The purpose of writing this journal is to find out the legal protection of Crypto Assets as one of the digital commodities that are currently being traded in the world these days. The method used in this journal research is normative law. The results of the study found that with the rapid development of technology in the world urging the government to form regulations regarding Crypto Assets, BAPPEBTI determined crypto assets as one of the investment instruments traded on futures exchanges which legally stipulated in CoFTRA Regulation Number 3 of 2019 concerning Commodities That Can Be Subjected Futures Contracts and/or Other Derivative Contracts Traded on the Futures Exchange. Referring to Indonesian law which does not recognize crypto assets as legal tender, it was stated in January 2018 through Bank Indonesia Regulation (PBI) 18/40/PBI/2016 concerning the Implementation of Payment Transaction Processing and PBI 19/12/PBI/2017 concerning Implementation Financial Technology, confirms that any type of crypto asset, including bitcoin, ethereum, and others, is not a means of payment so that its use as a means of payment cannot be carried out in the territory of Indonesia. Key Word : Legality, Aset Kripto, Commodity, Means of payment