KEABSAHAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI ONLINE DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI INDONESIA
Abstract
Pembuatan artikel ini memiliki tujuan untuk mengelaborasi keabsahan tentang cryptocurrency sebagai instrumen investasi online di Indonesia. Cryptocurrency merupakan aset digital yang termasuk komoditi tanpa wujud serta dapat digunakan untuk kegiatan jual-beli secara daring. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari pengkajian membuktikan bahwa keabsahan cryptocurrency sebagai instrumen investasi online dalam perdagangan berjangka komoditi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Pasal 1 huruf f Peraturan BAPPEBTI No. 3 tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Adanya peraturan tersebut menegaskan bahwa cryptocurrency termasuk dalam kategori komoditas berjangka yang dapat digunakan sebagai instrumen investasi online dan dapat diperdagangkan secara sah karena telah terpenuhinya unsur-unsur komoditi dalam UU Perdagangan Berjangka serta terdapat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertanggungjawab dalam segala urusan terkait dengan aset kripto.
The intention of making this article is to elaborate the legitimacy of cryptocurrency as an online investment instrument in Indonesia. Cryptocurrency is form of digital assets that can be used for buying and selling activities online and included as intangible commodity. This writing used a normative legal research method with a statutory approach. This writing indicate that the legitimacy of cryptocurrency as part of the instrument of online investment in commodity futures trading is regulated in Article 1 number 2 of Law Number 10 of 2011 concerning amendments to Law Number 32 of 1997 concerning Commodity Futures Trading, Article 1 number 2 of Government Regulations No. 49 of 2014 concerning the Implementation of Commodity Futures Trading, Article 1 Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia No. 99 of 2018 concerning General Policy for the Implementation of Crypto Asset Futures Trading and Article 1 letter f Regulation of the Commodity Futures Trading Supervisory Agency No. 3 of 2019 concerning Commodities That Can Be Subjected to Futures Contracts, Sharia Derivative Contracts, and/or Other Derivative Contracts Traded on the Futures Exchange. The existence of these regulations confirms that cryptocurrencies are part of commodity futures which could be traded legally as online investment instruments because the commodity elements have been fulfilled and there is a Commodity Futures Trading Supervisory Agency that is responsible for all matters related to crypto assets.