TANGGUNG JAWAB HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji tanggung jawab hukum otoritas jasa keuangan dalam menyelesaikan sengketa asuransi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang didukung dengan pendekatan terhadap undang-undang dan deskriptif. Hasil studi menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas sector keuangan ketika terjadi sengketa asuransi adalah dengan melakukan tindakan preventif dan tindakan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan mengadakan sosialisasi berupa pemberian edukasi maupun informasi kepada masyarakat mengenai sektor keuangan beserta jasa yang disediakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. edangkan, tindakan represif dilakukan dengan menyediakan fasilitas pengaduan dan tindakan pembelaaan atas kerugian yang terjadi. Penyelesaian sengketa asuransi dapat dilakukan dengnan melaui jalur liitigasi dan non litigasi. Melalui jalur non litigasi dilakukan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan ditempuh melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) sebagaimana tercantum di daftar “LAPS yang telah ditentukan oleh OJK. Khusus untuk penanganan sengketa bagi bidang jasa asuransi terdapat lembaga pilihan alternatif penyelesaian sengketa salah satunya yaitu Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI).” Melalui BMAI inilah nantinya konsumen dan perusahaan asuransi dimungkinkan untuk melakukan penyelesaian permasalahan/sengketa melalui badan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa secara litigasi dilakukan dengan mengajukan pailit ke pengadilan niaga dan mengajukan gugatan.
The purpose of this study is to examine the legal responsibilities of financial services authorities in resolving insurance disputes in Indonesia. This study uses a normative legal research method with a statutory and descriptive approach. The results of the study show that the Financial Services Authority legal responsibility as a financial sector supervisory agency when an insurance dispute occurs is to take preventive and repressive measures. Preventive action is carried out by conducting socialization in the form of providing education and information to the public regarding the financial sector and the services provided as stipulated in the Act Number 21 of 2011 regarding the Financial Services Authority. Meanwhile, repressive measures are carried out by providing complaint facilities and defense actions for the losses that have occurred. Settlement of insurance disputes can be done through litigation and non-litigation channels. Through the non-litigation channel, it is done by submitting a complaint request and is taken through an alternative dispute resolution institution (LAPS) as listed in the LAPS list that has been determined by the OJK. Specifically for handling disputes in the insurance service sector, there are alternative dispute resolution institutions, one of which is the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Agency (BMAI). Through this BMAI, it will be possible for consumers and insurance companies to resolve problems/disputes through bodies outside the court. Litigation dispute resolution is carried out by filing for bankruptcy to the commercial court and filing a lawsuit.