PERLINDUNGAN HUKUM PELANGGAN ASET KRIPTO DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum aktivitas transaksi elektronik Cryptocurrency di Indonesia serta untuk mengetahui perlindungan hukum pelanggan asset kripto terhadap transaksi elektronik Cryptocurrency di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian normatif atau disebut juga penelitian doktrin, yang fokusnya adalah meneliti dan menemukan landasan pustaka menggunakan penelitian normative. Adapun penggunaan pendekatan perundang-undnagan, konsep dan kasus yang relevan dapat memperjelas ungkapan dari permasalahan di atas dan metode kasus untuk mempelajari penelitian ini untuk memahami urgensi penguatan atas instrument hukum investasi Cryptocurrency melalui transaksi elektornik di Indonesia. Pengaturan hukum transaksi cryptocurrency di Indoensia tidak diatur secara khusus melainkan tersebar dibeberapa peraturan perundang-undangan. Asset kripto hanya diperbolehkan pada instrument investasi melalui pasar komoditas berjangka dengan pengaturan hukum secara umum dalam dan diawasi oleh Bapppebti. Perlindungan hukum bagi pelanggan asset kripto bersamaan kedudukannya sebagai konsumen yang mempunyai hak atas permintaan ganti rugi sebagai bentuk atas perlindungan hukum yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen pada Pasal 19. Pada perlindungan hukum atas transaksi elektronik maka seluruh penggunaan data pribadi oleh pelanggan asset kripto mendapat perlindungan berdasar pada UU ITE yang memberikan jaminan kewajiban bagi pihak yang melibatkan data pribadi untuk menjaga kerahasiaan data yang ada sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU ITE.
ABSTRACT
The aim of this study is to understand the legal arrangements for cryptocurrency electronic transaction activities in Indonesia, and to understand that crypto asset customers are protected from the legal protection of cryptocurrency electronic transactions in Indonesia. The research method used is normative research or also known as doctrine research. Its research focus is to research and find the foundation of law libraries, periodicals, legal research and legislation so that the research can use normative research. The use of legal methods, concepts and related cases can clarify the expressions of the above issues and case methods to study this research to understand the urgency of strengthening cryptocurrency investment law tools through election transactions in Indonesia. Indonesia has no special regulations on cryptocurrency transactions, but it involves multiple laws and regulations. Crypto assets are only allowed on investment instruments through the commodity futures market with general legal regulation in the Regulation of the Regulatory Supervisory Board of Futures Trading Commodition No. 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of Physical Markets of Crypto Assets on Futures Exchanges and supervised by Bappebti. Legal protection for crypto asset customers along with their position as consumers who have the right to demand compensation as a form of legal protection contained in the Consumer Protection Law in Article 19. In the legal protection of electronic transactions, all use of personal data by crypto asset customers is protected based on the ITE Law which provides guarantees of obligation for parties involving personal data to maintain the confidentiality of existing data as stated in Article 26 of the ITE Law.