PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA DAMPAK COVID-19 SEBAGAI KEADAAN MEMAKSA

  • I Putu Yudhi Setiawan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan jurnal ini membahas mengenai mewabahnya covid-19 dikaitkan dengan keadaan memaksa (force majeure) dan membahas tentang dulisme perlindungan hukum bagi pekerja/tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena keadaan memaksa (force majeure) dan akibat yuridis terhadap PHK tersebut. Penelitian memakai metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undandangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wabah pandemi covid-19 dapat dijadikan alasan keadaan memaksa (force majeure) bagi pemberi kerja dalam melakukan PHK kuncinya adalah pihak yang bersangkutan dapat menjelaskan bahwa kegagalan dalam memenuhi perjanjian bukan karena dirinya dan tidak semua perusahaan dapat menyatakan dirinya dalam keadaan memaksa (force majeure). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena keadaan memaksa (force majeure) tercermin dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yaitu berupa memberikan hak atas ganti kerugian, uang pesangon, dan uang pensiun.


The purpose of writing this journal discusses the outbreak of Covid-19 associated with force majeure and discusses legal protection drafts for workers / laborers who have been terminated due to force majeure and the juridical consequences of layoffs. The research uses normative research methods, using a statutory approach. The results of this study indicate that the Covid-19 pandemic outbreak can be used as a reason for force majeure for employers to lay off the key, the key is that the party concerned can explain that failure to fulfill the agreement is not because of him and not all companies can declare themselves in a state force majeure. Legal protection for workers affected by termination of employment due to force majeure is reflected in the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning work copyright which regulates legal protection for workers, namely providing the right to compensation, severance pay, and pension money.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-20
How to Cite
SETIAWAN, I Putu Yudhi; PRIYANTO, I Made Dedy. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA DAMPAK COVID-19 SEBAGAI KEADAAN MEMAKSA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 1174-1186, may 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/64256>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i07.p09.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>