LENIENCY POLICY: STRATEGI MENYINGKAP KERAHASIAAN KARTEL (PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT)
Abstract
Kartel termasuk sebagai bentuk perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan usaha oleh karena kerugian yang ditimbulkannya begitu luar biasa. Demi tercapainya iklim persaingan usaha yang sehat, maka perlu dilakukan pemberantasan kartel. KPPU dalam kewenangannya yang didelegasikan oleh UU Persaingan Usaha seringkali terkendala dalam menangani kasus – kasus kartel karena sulitnya mengumpulkan barang bukti. Dengan bercermin pada efektifnya penerapan leniency policy memberantas kartel di Amerika Serikat, menarik untuk ditelaah lebih lanjut terkait urgensi penerapan leniency policy untuk memberantas kartel di Indonesia. Oleh karena itu, untuk membuka wawasan baru dalam hal menyingkap kerahasiaan aktivitas kartel di Indonesia, penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan membandingkan kebijakan leniency policy di Amerika Serikat dan Indonesia. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan ditelaah secara kualitatif, melibatkan logika berpikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan besarnya kemungkinan leniency policy akan berhasil dalam memberantas, atau setidak – tidaknya menekan angka kartel di Indonesia. Akan tetapi, leniency policy baru dapat terlaksana ketika pemerintah mengesahkan suatu peraturan perundang – undangan yang menjadi payung hukum penerapan leniency policy dalam hukum persaingan usaha nasional.
Cartel is included as a form of agreement that is prohibited in business competition law because of its extraordinary losses. In order to achieve a fair business competition climate, it is necessary to eradicate cartels. KPPU in its authority delegated by the Business Competition Law is often constrained in handling cartel cases because of the difficulty in gathering evidence. With reference to the effectiveness of implementing a leniency policy to eradicate cartels in the United States, it is interesting to study further regarding the urgency of implementing a leniency policy to eradicate cartels in Indonesia. Therefore, to open up new insights in terms of uncovering the secrecy of cartel activities in Indonesia, the authors conducted research using a normative juridical method using a comparative approach by comparing leniency policies in the United States and Indonesia. The data was obtained through literature review and analyzed qualitatively, involving deductive logical thinking. The results of the research show that the leniency policy is likely to be successful in eradicating, or at least reducing the number of cartels in Indonesia. However, leniency policy can only be implemented when the government enacts a statutory regulation which becomes the legal umbrella for implementing leniency policy in national business competition law.