ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PERAIRAN INDONESIA DALAM PERJANJIAN BAREBOAT CHARTER
Abstract
Penulisan ini bertujuan menganalisis putusan Pengadilan Nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Btm mengenai pertanggungjawaban perusahaan pelayaran dan penyewa kapal terhadap pencemaran lingkungan di perairan Indonesia dalm perjanjian bareboat Charter. Pada putusan tersebut hakim menjatuhkan Hukuman kepada Nahkoda Kapal yaitu Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed. kapal yang disewa adalah milik perusahaan Pelayaran Dalam putusan tersebut Kapal disita oleh Negara. Oleh karenanya Perusahaan Pelayaran tidak terima dengan keputusan pengadilan tersebut yang dianggap merugikan bagi pihak perusahaan pelayaran. Hal ini menjadi peringatan bahwa perusahaan pelayaran sebagai pemilik kapal harus lebih selektif dalam melakukan perjanjian bareboat charter, termasuk dengan memastikan bahwa penyewa memiliki kredibilitas dan sistem manajemen lingkungan yang baik.