URGENSI PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN INVESTOR: TINJAUAN TERHADAP KASUS PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI ROBOT TRADING
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi subjek hukum dalam investasi robot trading dan menganalisis investasi bodong berkedok robot trading secara online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis normatif dengan data sekunder. Sejatinya peraturan terkait investasi sudah diakomodir dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, peraturan tersebut belum mencakup pemidanaan dan peraturan khusus mengenai penipuan dalam investasi menggunakan teknologi. Unsur penipuan sebenarnya diatur dalam Pasal 378 KUHP, tetapi jika diterapkan pada kasus investasi ilegal berkedok robot trading, beberapa unsur penting belum terpenuhi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik juga tidak mencakup peraturan khusus mengenai investasi dengan penggunaan teknologi, namun hanya terdapat regulasi mengenai transaksi elektronik. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang investasi menggunakan robot trading di Indonesia masih belum diatur secara tegas.
This research aims to identify legal subjects in trading robot investments and analyze fraudulent investments under the guise of online trading robots which can be categorized as criminal acts. This research uses normative juridical research methods with secondary data. In fact, investment-related regulations have been accommodated in Law no. 25 of 2007 concerning Capital Investment. However, these regulations do not yet include penalties and special regulations regarding fraud in investments using technology. The element of fraud is actually regulated in Article 378 of the Criminal Code, but if applied to cases of illegal investment under the guise of trading robots, several important elements have not been fulfilled. Apart from that, Law Number 19 of 2016 Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronics also does not include specific regulations regarding investment using technology, but there are only regulations regarding electronic transactions. Therefore, it can be concluded that the regulations regarding investment using trading robots in Indonesia are still not strictly regulated.