PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA TERHADAP KLAUSULA NON-KOMPETISI TANPA LIMITASI WAKTU PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
Tujuan penelitian adalah guna mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja terhadap penerapan klausul non-kompetisi tanpa limitasi waktu Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah dilakukan secara preskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis kajian bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif. Kesimpulan penelitian adalah penulis mengidentifikasi bahwa yang menjadi bentrokan atau ketidakselarasan sehingga hukum dari penegakkan klausul non kompetisi di Indonesia masih abu-abu adalah yang pertama belum ada pengaturannya terkait hal tersebut yang tegas. Indonesia hendaknya belajar dari negara-negara yang beberapa langkah lebih maju untuk penerapan klausul non-kompetisi agar tidak terjadi kekosongan hukum kedepannya.
The aim of the research is to determine legal protection for workers against the application of non-competition clauses without time limitations. The type of research used in this research is normative legal research. The nature of this research is carried out descriptively. The type of data used consists of primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques were carried out using library research. Analysis of the study of legal materials was carried out using qualitative analysis. The conclusion of the research is that the author identified that what is causing the clash or incongruity so that the law regarding the enforcement of non-competition clauses in Indonesia is still gray is the first thing that there is no clear regulation regarding this matter. Indonesia should learn from countries that are several steps ahead in implementing non-competition clauses so that there is no legal vacuum in the future.