AKIBAT HUKUM DARI TIDAK DITERAPKANNYA MANAJEMEN RISIKO DALAM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengaturan manajemen risiko bank dalam hukum perbankan di Indonesia dan mengetahui akibat hukum apabila bank tidak menerapkan manajemen risiko dengan baik. Metode penelitian yang digunakan dalam kepenulisan ini ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undaangan. Hasil dari penulisan ini yaitu ditemukan pengaturan mengenai manajemen risiko bank di Indonesia dalam UU Perbankan dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Apabila bank tidak menerapkan manajemen risiko dengan baik maka bank tentunya akan mendapatkan akibat hukum dari hal tersebut. Akibatnya bank akan mengalami kerugian seperti terjadinya kredit macet, dan krisis pada tahun 1998 bisa terulang kembali dan bank bisa mengalami likuidasi akibat dari krisis yang terjadi serta kepercayaan masyarakat terhadap bank akan menurun.
ABSTRACT
The purpose of this writing is to find out the arrangements for bank risk management in banking law in Indonesia and to find out the legal consequences if banks do not implement risk management properly. Method that used is a normative juridical method with an approach to legislation. The result of this paper is the regulation of bank risk management in Indonesia is regulated by the Banking Law and also in Financial Services Authority Regulation (POJK). If the bank does not implement risk management properly then the bank will certainly get legal consequences from this. As a result, banks will experience losses such as bad loans, and the crisis in 1998 could repeat itself and banks could experience liquidation due to the crisis and trust in banks would decrease.