PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA ANIME YANG DIPERJUALBELIKAN DALAM BENTUK FANART DI INDONESIA
Abstract
Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa saja bentuk perlindungan hukum yang diberikan atas anime yang merupakan ciptaan yang berbentuk karya seni dan mengetahui bagaimana sanksi hukum yang bisa menjerat para penjual fanart tanpa izin author anime di Indonesia. Metode penulisan artikel ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yang dalam hal ini menggunakan asas-asas hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Artikel ini memiliki hasil yang menunjukkan bahwa penjualan fanart di Indonesia harus dengan seijin pemilik hak cipta, karena hal tersebut telah diatur jelas sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UUHC yang menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.” Bagi para penjual fanart yang diketahui menjual karya nya tanpa seizing pemilik hak cipta dapat dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) UUHC yaitu: “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan /atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
The purpose of writing this article is to knowing what forms of legal protection are given to anime which is a work of art and knowing how legal sanctions can ensnare fanart sellers without the permission of anime creators in Indonesia. The method of writing this article uses a normative legal approach which in this case uses legal principles, legal synchronization and legal comparisons. This article has results showing that the sale of fanart in Indonesia must be with the permission of the copyright owner, because this has been clearly regulated in accordance with Article 9 paragraph (2) of the UUHC which states that: “Everyone who exercises economic rights as referred to in paragraph (1) must obtain permission from the Author or Copyright Holder.” Fanart sellers who are known to sell their works without the permission of the copyright owner may be subject to punishment in accordance with Article 113 paragraph (2) UUHC, namely: "Anyone who without rights and/or without permission of the Author or Copyright Holder violates the economic rights of the Creator. as referred to in Article 9 paragraph (1) letter c, letter d, letter f, and/or letter h for commercial use shall be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years and/or a maximum fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah).