PENGATURAN DALUWARSA DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENERAPANNYA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan meneliti pengaturan daluwarsa terkait tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan penuntutan dan penerapannya jika ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni meneliti dan menelusuri bahan-bahan pustaka, melakukan pendekatan secara perundang-undangan juga secara komparatif. Hasil yang ditunjukkan pada penelitian ini yaitu daluwarsa merupakan waktu yang terlampau untuk menuntut atas tindakan pidana yang bisa mengakibatkan gugurnya wewenang dalam proses hukum kepada pelaku sesuai dengan waktu tenggang yang telah ditetapkan dalam KUHP. Penerapan daluwarsa ini disesuaikan dengan delik yang disangkakan.
ABSTRACT
This journal’s aim is to find out the expiration arrangements related to criminal acts of corruption that can be prosecuted and their application if it is reviewed based on positive Indonesian law. The research used normative legal research method, namely researching and tracing library materials, taking an approach by statutory and approach by comparative. Results shown that expiration is too much time to prosecute criminal acts that can result in the loss of authority in the legal process to the perpetrators in accordance with the grace period stipulated in the Criminal Code. The application of this expiration is adjusted to the alleged offense.