Penerapan Konsep Going Concern Bagi Perseroan Terbatas Yang Telah Dinyatakan Pailit
Abstract
In this research, will be discuss how the application of the concept of going concern in the UUK-PKPU and how the impact of the application of going concern in the settlement of a limited company that has been declared bankrupt. The writing method used is normative juridical by using the statutory approach and conceptual approach. Regarding the form of going concern application in UUK-PKPU, it is reflected in the provisions of Article 179 paragraph (1) which is in line with the mandates of Article 25 of UUK-PKPU. By doing this going concern does not necessarily delay the implementation of liquidation of state assets, assets that are not part of or can support the going concern still will be liquidated based on applicable regulations. It can be concluded that with the enactment of going concern is an effort to increase the value of bankrupt assets which are expected to be used to pay off the remaining bankrupt debts. As well as the implementation of going concern is an effort that does not preclude the process of liquidation of bankrupt assets as long as the liquidated assets do not obstruct the going concern process.
Dalam penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana bentuk penerapan konsep going concern di dalam UUK-PKPU dan bagaimanakah dampak penerapan going concern dalam penyelesaian perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Mengenai bentuk penerapan going concern dalam UUK-PKPU tercermin di dalam ketentuan Pasal
179 ayat (1) yang mana ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 25 UUK-PKPU. Dengan dilakukannya going concern ini tidak serta merta menunda pelaksanaan likuidasi terhadap harta kekayaan persero, terhadap harta yang tidak menjadi bagian atau dapat mendukung kerberlangsungan going concern akan tetap dilikuidasi berdasarkan aturan yang berlaku. Dapat disimpulkan bahwa dengan diberlakukannya going concern merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan nilai dari harta kekayaan persero pailit yang diharapkan dapat digunakan untuk melunasi sisa utang persero pailit. Serta dengan diberlakukannya going concern ini merupakan upaya yang tidak menghalangi proses likuidasi terhadap harta kekayaan persero pailit selama harta yang dilikuidasi tidak menghalangi proses going concern.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.