PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMAKAI KAWAT GIGI MELALUI JASA TUKANG GIGI ATAS PELANGGARAN PERJANJIAN TERAPEUTIK
Abstract
Banyaknya kasus yang merugikan pasien melibatkan penyakit gigi dan mulut akibat kinerja tukang gigi yang telah melakukan pemasangan kawat gigi tanpa ilmu pengetahuan spesialis orthodonti. Perbuatan yang dilakukan oleh tukang gigi sudah melanggar perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien. Karya ilmiah ini akan membahas tentang pengaturan hukum bagi tukang gigi apabila melanggar perjanjian terapeutik dan perlindungan hukum terhadap pengguna kawat gigi melalui jasa tukang gigi yang melanggar perjanjian terapeutik. Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui pengaturan hukum bagi tukang gigi apabila melanggar perjanjian terapeutik dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna kawat gigi melalui jasa tukang gigi yang melanggar perjanjian terapeutik. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, metode yang digunakan yakni metode normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa Tukang gigi yang melakukan penyelewengan dalam melaksanakan pekerjaannya selain apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Kesehatan pemberian ganti rugi kepada pasien dapat dilakukan setelah 7 (tujuh) hari melakukan transaksi, hal ini dapat merugikan pasien karena pemakaian kawat gigi baru dapat dilihat hasilnya setelah menggunakan kawa gigi beberapa bulan kedepan.
Kata kunci: Kerugian, Tukang gigi, Terapeutik