PENGATURAN AKTA NOTARIS ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEMPURNA PADA ERA DIGITAL
-
Abstract
Tujuan penulisan penelitian ini untuk mengkaji kepastian hukum akta notaris elektronik dalam hukum positif Indonesia dan mengkaji kekuatan pembuktian akta notaris elektronik. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena ingin menelaah lebih dalam apakah norma yang diberlakukan sudah jelas aturannya atau terjadi kekaburan norma hukum di dalamnya dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam hal ini sebagai sumber hukum primer dan didukung dengan menganalisis jurnal ilmiah, artikel, putusan pengadilan, peraturan undang-undang maupun literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum akta notaris elektronik dalam hukum positif Indonesia tidak memenuhi syarat autentisitas sebagai akta autentik karena akta notaris dapat menjadi akta autentik apabila memenuhi persyaratan perundang-undangan terutama Pasal 1868 KUHPerdata. Sehingga substansi pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, bahwa dokumen yang dibuat dalam bentuk akta notaril tidaklah termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sehingga akta notaris yang dibuat secara elektronik tidak memperoleh kekuatan hukum sebagai bukti yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Keautentikan dari akta yang dibuat oleh notaris dalam hal ini tidak terpenuhi.
ABSTRACT
The purpose of this writing research is to examine the legal certainty of electronic notarial deeds in Indonesian positive law and to examine the evidentiary strength of electronic notarial deeds. The writing of this research uses normative legal research methods because it wants to examine more deeply whether the norms that are enforced have clear rules or there is a blurring of legal norms in them using a statutory approach, in this case as a primary legal source and supported by analyzing scientific journals, articles, court decisions, legal regulations and other literature. The research results show that the legal certainty of electronic notarial deeds in Indonesian positive law does not meet the requirements for authenticity as an authentic deed because a notarial deed can be an authentic deed if it meets statutory requirements, especially Article 1868 of Civil Code. So the substance of Law Number 30 of 2004 concerning Notary Law and the Criminal Code is not fulfilled. Based on the provisions of Article 5 paragraph (4) letters a and b of Law Number I1 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, documents made in the form of notarial deeds are not included in electronic information and/or electronic documents. So that notarial deeds made electronically do not have legal force as valid evidence according to the provisions of Law Number I1 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. The authenticity of the deed made by the notary in this case is not fulfilled.