KAJIAN UNDANG-UNDANG MINERBA TERKAIT PERIZINAN USAHA DITINJAU DARI PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
Abstract
Perubahan Undang-Undang Minerba yang menghapuskan ataupun mengubah beberapa pasal terkait hak penguasaaan dan kewenangan permberian izin tersebut, hal ini dievaluasi sudah melukai penyelenggaraan prinsip otonomi wilayah yang telah diberi amanat pada UUD 1945, karena adanya wujud sentralisasi kewenangan dalam pemberian izin. Persoalan yang dikaji yakni sentralisasi kewenangan pasca perubahan Undang-Undang Minerba dan arah politik hukum setelah perubahan Undang-Undang Minerba. Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui sentralisasi perizinan pertambangan dalam perspektif otonomi daerah serta arah politik hukum perubahan Undang-Undang Minerba. Penulisan ini sebagai kegiatan meneliti hukum normatif mempergunakan pendekatannya perundang-undangan, pendekatan sejarah, serta pendekatan konseptual. Hasil pembahasan penulisan ini yakni pertama, ditetapkannya sistem sentralisasi dalam perizinan pertambangan mengakibatkan adanya pertentangan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kedua, arah politik hukum pasca perubahan Undang-Undang Minerba yang menghapuskan atau mengubah beberapa pasal di dalamnya merupakan prioritas kewenangan pemerintah pusat, seperti perubahan kewenangan desentralisasi menjadi sentralisasi dalam pengelolaan pertambangan.
Amendments to the Minerba Law which abolish or amend several articles related to the ownership rights and authority to issue permits, this is considered to have injured the implementation of the principle of regional autonomy as mandated by the 1945 Constitution, due to the form of centralization of authority in granting permits. The issues studied are the centralization of authority after the amendment to the Minerba Law and the direction of legal politics after the amendment to the Minerba Law. The purpose of this paper is to find out the centralization of mining permitting in the perspective of regional autonomy and the legal political direction of changing the Minerba Law. This writing is a normative legal research using a statute approach a historical approach and a conceptual approach. The results of the discussion of this paper are, first, the establishment of a centralized system in mining permitting resulting in a conflict with the 1945 Constitution and the Regional Government Law. Second, the direction of legal politics after the amendment to the Minerba Law which abolishes or changes several articles in it is a priority for the central government's authority, such as the change in authority from decentralization to centralization in mining management.