PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG DI PHK AKIBAT FORCE MAJEURE PANDEMI COVID 19 PASCA PENETAPAN UU CIPTA KERJA
Abstract
Abstrak
Kajian berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Yang Di PHK Akibat Force Majeure Pandemi Covid 19” dibuat dengan tujuan untuk mengetahui apakah pandemi Covid 19 ini dapat dikatakan sebagai kondisi Force Majeure dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum yang di dapat pekerja/buruh yang diputus hubungan kerja oleh pihak perusahaan akibat pandemi Covid 19. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang berdasar kepada peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta pendapat sarjana. Pembahasan lebih lanjut menyimpulkan pandemi Covid 19 ini merupakan keadaan Force Majeure dan dapat dijadikan alasan pemutusan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pertanggungjawaban hukum wajib diberikan oleh pihak pengusaha terhadap pekerja/buruh berupa gaji/uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta pengganti hak yang seharusnya diterima.
Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Force Majeure, Pandemi Covid 19
Abstract
The study entitled "Legal Responsibility to Workers / Laborers Which Is Discontinued Due to The Force Majeure Covid 19 Pandemic”, aims to percieve if the Covid 19 Pandemic can be consider as Force Majeure and how the legal responsibility is received by workers / laborers who have been discontinued due to the Covid 19 pandemic. This writing uses the normative writing method which is based on statutory regulations, legal theory, and the opinions of scholars. Further discussion concludes that the Covid 19 pandemic is considered as Force Majeure condition and can be used as an excuse for termination of employment in accordance with the provisions of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The employer must give legal responsibility to workers / laborers in the form of severance pay, period of service pay, and compensation for rights that should be received
Keywords: Discontinuation of employment, Force Majeure, Covid 19 Pandemic