KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MENERAPKAN PEMBATASAN SOSIAL DALAM MENANGANI CORONA VIRUS DISEASES 19
Abstract
Artikel ini memiliki tujuan memahami kewenangan pemerintah daerah berdasarkan hukum di Indonesia serta untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah menerapkan pembatasan sosial dalam upaya penanganan covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian terkait Kewenangan Pemerintah Daerah Menerapkan Pembatasan Sosial dalam Upaya Penanganan Covid-19 ini mempergunakan penelitian hukum dengan jenis yuridis normatif, mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis isu hukum dalam penelitian ini. Hasil dari studi ini menemukan jika Kewenangan pemerintah daerah menerapkan pembatasan sosial dalam upaya penanganan covid-19 merupakan langkah yang baik dalam menangani penyebaran covid-19. Namun PP No. 1/2020 tentang PSBB belum memberikan pengaturan secara jelas terkait teknis pelaksanaan PSBB bagi Pemerintah Daerah. Sehingga ini akan berpengaruh pada terjadinya ketidakjelasan teknis oleh pemerintah daerah dalam menjalankan PP tersebut.
This Article aims to understand the authority of local governments based on law in Indonesia and to find out the authority of local governments to apply social restrictions in efforts to deal with Covid-19. The method used in research related to the Authority of Regional Governments to Apply Social Restrictions in Efforts to Handling Covid-19 uses legal research with a normative juridical type, using a statutory approach and case approach to analyze legal issues in this study. The results of this study found that the authority of local governments to implement social restrictions in an effort to deal with Covid-19 is a good step in dealing with the spread of Covid-19. However PP No. 1/2020 concerning PSBB has not provided clear regulations regarding the technical implementation of PSBB for Regional Governments. So that this will have an effect on the occurrence of technical uncertainty by the local government in implementing the PP.