Kewenangan Notaris Dalam Perjanjian Hak Asuh Atas Anak Akibat Perceraian
Abstract
The purpose of this study is to find out and analyze the authority of a notary in making custody agreements on children, and to know and analyze the legal position of custody agreements on children, to court decisions related to divorce between the two biological parents of children. This type of research is normative research. The type of approach used is the statutory approach and conceptual approach. The legal material collection technique used is literature study. The results showed that the Notary has the authority to make authentic child custody agreements, and the authority of the Notary can have an impact on the divorce proceedings in the court running more efficiently in terms of child custody or the rights and obligations of parents after separation, because Notaries also play a role important as an intermediary and formulator of the desires of both parties (divorced couples).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kewenangan notaris dalam pembuatan perjanjian hak asuh atas anak, dan mengetahui serta menganalisis mengenai kedudukan hukum dari perjanjian hak asuh atas anak, terhadap putusan pengadilan terkait perceraian antara kedua orang tua biologis anak. Jenis Penelitian tergolong penelitian normatif. Jenis Pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan sebagai pembuat perjanjian hak asuh anak yang otentik, serta kewenang Notaris tersebut dapat memberikan dampak pada proses persidangan perceraian di pengadilan berjalan lebih efisien dalam hal hak asuk anak ataupun hak serta kewajiban orang tuanya setelah berpisah, karena Notaris juga berperan penting sebagai penengah dan perumus keinginan kedua belah pihak (pasangan yang telah bercerai).
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.