PENGATURAN HOAX (BERITA BOHONG) DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan penggunaan media sosial demi kepentingan perolehan informasi aktual bisa menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia bila berita informasi yang dibagikan tersebut berisikan pesan yang berisi fitnah, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, sentimen SARA. Hoax berupa opini negatif berisi fitnah, hate speech, dan lainnya, bisa berujung pada terjadi kegaduhan, adanya bentrokan, munculnya rasa tidak aman, ketakutan, rusaknya reputasi dan kerugian materi. Permasalahan terkait dengan Hoax dalam perspektif hukum Indonesia berkaitan dengan bagamaimanakah pengaturan Hoax dalam hukum Indonesia dan bagaimana pula perbandingan hukumnya antar negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan yaitu yuridis komparatif, yang dilakukan dengan membandingkan peraturan perundang-undangan di negara yang mengatur tentang Hoax dan penanganannya. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa di Indonesia terdapat perbedaan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum penanganan Hoax yang ditunjukkan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur satu perbuatan pidana dengan kualifikasi dan ancaman hukum yang berbeda. Perbedaan pengaturan tersebut yaitu antara KUHP dan aturan yang secara khusus mengatur mengenai perbuatan pidana yang terjadi di ruang siber (elektronik) dengan kata lain sui generis, hal ini menyebabkan suatu problematik dalam penerapannya, sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum demi menemukan konsep hukum yang komprehensip dan mampu menangani permasalahan Pengaturan Hoax.
The development of the use of social media for the sake of obtaining actual information can be a serious threat to the Indonesian nation if the shared information contains messages containing slander, fake news, hate speech, provocation, SARA sentiments. Hoaxes in the form of negative opinions containing slander, hate speech, and others, can lead to noise, clashes, insecurity, fear, damage to reputation and material loss. Problems related to hoaxes in the perspective of Indonesian law are related to how hoax is regulated in Indonesian law and how the law compares between countries. This research is a normative legal research by examining secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The approach used is comparative juridical, which is done by comparing the laws and regulations in the country governing hoaxes and their handling. Based on the research, it can be concluded that in Indonesia there are differences in the regulations that serve as the legal umbrella for handling hoaxes, which is shown by the existence of laws and regulations that regulate one criminal act with different qualifications and legal threats. The difference in these regulations is between the Criminal Code and the rules that specifically regulate criminal acts that occur in cyberspace (electronic) in other words sui generis, this causes a problem in its application, so it is necessary to reform the law in order to find a comprehensive and capable legal concept. handle Hoax Management problems.