PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN FITUR LIVE STREAMING SEBAGAI WADAH PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI
Abstract
Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk dapat mengetahui pertanggungjawaban hukum pidana, terhadap penyalahgunaan media sosial khususnya melalui fitur live streaming yang digunakan sebagai wadah penyebaran konten pornografi dilihat dari perspektif hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penulisan normative, dengan menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) berupa penelurusan bahan hukum. Dalam karya tulis ini meneliti tentang kekosongan norma dalam penyiaran dalam sosial media yang belum terdapat hukum khusus yang mengatur penggunaannya. Namun dalam pertanggungjawaban pelaku terhadap penyalahgunaan fitur live streaming, masih dapat dikenai dengan undang-undang lain yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, selanjutnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 282 KUHP.
ABSTRACT
The writing of this paper aims to be able to find out criminal legal liability, against the misuse of social media, especially through the live streaming feature which is used as a forum for the distribution of pornographic content from the perspective of the applicable law in the State of Indonesia. This study uses a normative writing method, using library research techniques in the form of tracing legal materials. This paper examines the void of norms in broadcasting in social media for which there is no specific law governing its use. However, the perpetrator's accountability for the misuse of the live streaming feature can still be subject to other relevant laws, namely Law Number 44 of 2008 concerning Pornography, then Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to the Law on Information and Electronic Transactions. and Article 282 of the Criminal Code.