PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN
Abstract
Penelitian ini dibuat berdasarkan kebutuhan akan perlindunga hukum berdasarkan hak asasi yang dimiliki oleh anak, dimana setiap anak berhak untuk mendapatkan masa depan yang cerah. Serta untuk menelaah perlindungan hukum yang didapat kan oleh anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan dari undang-undang yang berlaku.
Penelitian ini dilakukan untuk memahami perlindungan hukum terhadap terpidana anak serta mengetahui kekurangan dari perlindungan hukum terhadap anak, serta bagaimana perlindungan hukum sebaiknya di masa mendatang.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang dibahas serta pendekatan Konsepsual dimana merupakan pemberlakuan dari konsep aturan hukum yang dinilai efektif dan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini ataupun sebaliknya.
Dengan dilaksanakannya penelitian ini diharapkan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana
memiliki cakupan yang luas dan menjadi lebih efektif dan melakukan tindakan-tindakan yang bersifat preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa serta dapat berkembang dalam menangani kasus anak sebagai pelaku tindak pidana sehingga menjadi lebih baik dimasa mendatang.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Anak, Perkembangan Hukum