PENEGAKAN HUKUM MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR

  • Komang Karnadi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ngurah Wirasila Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengetahui penegakan hukum pengendalian minuman beralkohol yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengkonsepkan suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaksanaan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol dilakukan dengan upaya preventif berupa penyuluhan, memberi arahan kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras dan melakukan penegakan hukum berupa razia berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Kota Denpasar Nomor 11 tahun 2002. Adapun faktor yang mendorong adanya pelaksanaan ini yaitu adanya peraturan yang tegas, sumber daya manusia di kepolisian yang terpenuhi dana dan sarana operasional yang terpenuhi adapun faktor penghambatnya yaitu faktor masyarakat yang sulit dikendalikan karena masalah ekonomi dari pihak produsen jika mata pencaharian mereka dari penjualan miras di berhentikan maka mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari – hari. Maka dari itu perlu adanya penanan masyarakat dan peran aparat penegak hukum dalam melakukan penyuluhan tentang bahaya minuman beralkohol untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.


 Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengendalian, Minuman Beralkohol.


 


ABSTRACT


 The purpose of this study is to find out the law enforcement for controlling alcoholic beverages in the jurisdiction of the Denpasar Police. This study uses empirical legal research methods by conceptualizing an empirical phenomenon that can be observed in real life with a statutory and comparative approach. The results of the study indicate that the implementation of control and circulation of alcoholic beverages is carried out with preventive efforts in the form of counseling, providing direction to the public about the dangers of alcohol and carrying out law enforcement in the form of raids based on Bali Provincial Regulation No. 5 of 2012 and Denpasar City Regulation No. 11 of 2002. the factors that encourage this implementation are the existence of strict regulations, human resources in the police who are met with funds and operational facilities that are fulfilled while the inhibiting factor is the community factor which is difficult to control because of economic problems from the producers if their livelihood from selling alcohol is stopped then they cannot meet their daily needs. Therefore, there is a need for public awareness and the role of law enforcement officers in conducting counseling about the dangers of alcoholic beverages to increase public awareness.


 Keywords: Law Enforcement, Control, Alcoholic Drinks.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-28
How to Cite
KARNADI, Komang; NGURAH WIRASILA, Anak Agung. PENEGAKAN HUKUM MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 79-93, jan. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/80197>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles