TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM MEDIA SOSIAL

  • Kadek Jovan Mitha Sanjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ngurah Wirasila Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini bertujuan guna memahami dan menganalisis mengenai pelecehan seksual dalam media sosial serta untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana perspektif hukum pidana terhadap pelecehan seksual dalam media sosial. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif. Berdasarkan hasil dari penelitian maka dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut : (1) Pelecehan seksual dalam media sosial merupakan suatu perbuatan yang berbentuk candaan maupun dan bersifat seksual yang memberi rasa tidak nyaman pada korbannya. Pelecehan ini terjadi karena kurangnya pendidikan seks dan kurangnya moralitas dari para oknum sehingga melakukan hal yang melanggar norma kesusilaan dan norma kesopanan; dan (2) Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.


 Kata Kunci : Pelecehan seksual, media sosial, verbal.


 


ABSTRACT


 The purpose of writing this scientific paper is to understand and analyze sexual harassment in social media and to find out and analyze the criminal law perspective on sexual harassment in social media. This research is included in the type of normative research. Based on the results of the research, the following conclusions can be formulated: (1) Sexual harassment in social media is an act in the form of a joke or a sexual act that makes the victim feel uncomfortable. This harassment occurs because of the lack of sex education and lack of morality from the elements so that they do things that violate the norms of decency and decency; and (2) the criminal law in responding to the crime of sexual harassment on social media can currently use the amalgamation of Articles 281 & 289 of the Criminal Code, Articles 9 & 35 of the Pornography Law, Article 27 of the ITE Law, and the Witness and Victim Protection Law.


 Keywords: Sexual harassment, social media, verbal.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-28
How to Cite
MITHA SANJAYA, Kadek Jovan; NGURAH WIRASILA, Anak Agung. TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM MEDIA SOSIAL. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 11, p. 92-101, jan. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/82723>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles