ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN WARALABA
Abstract
Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana keamanan dan keselamatn konsumen dalam perjanjian waralaba. Melalui kajian tersebut, dapat diketahui kembali mengenai bagaimana hubungan hukum antara pelaku usaha waralaba yang mana terdiri dari franchisor dan franchisee dengan konsumen serta bagaimana akibat hukum atas pelanggaran terhadap keamanan dan keselamatan konsumen dalam perjanjian waralaba. Penulisan menggunakan normative legal research yakni dengan mengkaji peraturan-peraturan yang relevan serta memprioritaskan sumber-sumber hukum yang sifatnya sekunder dan pendeketan secara perundang-undangan. Sesuai dengan penulisan dan penelitian yang dilakukan bahwasanya hubungan hukum yang terjalin secara langsung antara franchisor dan franchisee ada karena suatu perjanjian, yakni perjanjian waralaba. Melalui perjanjian tersebut, menimbulkan hak dan kewajiban yang berlaku bagi masing-masing pihak. Hubungan hukum antara franchisee dan konsumen (pengguna akhir) memiliki hubungan yang secara langsung, karena timbul pelaksanaan jual beli. Perjanjian menimbulkan tanggung jawab hukum. Dengan itu, maka segala sesuatu yang diperjanjian, apabila tidak dapat dilaksanakan, maka pihak yang tidak melaksanakan harus bertanggungjawab.
This article is written with the aim of analyzing and examining how safety and consumer safety is in a franchise agreement. Through this study, it can be seen again about the legal relationship between franchise business actors, which consists of franchisors and franchisees with consumers and how the legal consequences for violations of consumer safety and security in franchise agreements. This writing is done using normative research methods, namely by reviewing relevant laws and regulations and prioritizing secondary sources of law and statutory approaches. In accordance with the writing and research conducted, the legal relationship that exists directly between the franchisor and the franchisee exists because of an agreement, namely a franchise agreement. Through the agreement, it creates rights and obligations that apply to each party. The legal relationship between the franchisee and the consumer (end user) has a direct relationship, because it arises from the sale and purchase. The agreement creates legal liability. With that, everything that was agreed upon, if it could not be implemented, then the party who did not implement it must be responsible.