PROBLEMATIKA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dari penulisan adalah untuk mengkaji kehidupan dari Penyandang Disabilitas Mental terkait banyaknya permasalahan yang muncul di masyarakat mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Penulisan ini merupakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa kehidupan dari Penyandang Disabilitas Mental dalam mendapatkan hak-haknya sebagai manusia telah diatur secara internasional melalui Convention on the Rights of Persons with Disabilities serta secara nasional di Indonesia telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilites atau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Walaupun sudah banyak terdapat pengaturan-pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia, namun tidak jarang ditemukan berbagai macam permasalahan yang menyangkut hak dasar manusia itu sendiri. Berdasar pada perspektif hak asasi manusia, Penyandang Disabilitas Mental mempunyai hak untuk menerima layanan kesehatan yang sepantasnya serta memiliki kebebasan hidup di masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Kata Kunci: Penyandang Disabilitas Mental, Pelanggaran, Hak Asasi Manusia. ABSTRACT The purpose of this writing was to examine the life of Persons with Mental Disabilities in regards to human rights infringement issues happened in the society. This study used normative law research method with legislation approach. The study indicated that life of Persons with Mental Disabilities in gaining their rights as human being has been regulated internationally through Convention on the Rights of Persons with Disabilities and nationally in Indonesia has been ratified with legislation under ‘Undang-Undang No. 19 Tahun 2011’ about the validation of Convenstion on the Rights of Persons with Disabilities. Even though there are a lot of rules about human rights, but it is not rare of human rights problems were founded. In human rights point of view, Persons with Disabilities has rights to receive proper services and rights to live in the society without any discrimination. Keywords: Persons with Disabilities, Infringement, Human Rights.