KEABSAHAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI JALAN TOL

  • Made Dwiki Gangga Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ketut Sukranatha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dalam pembuatan jurnal ini yaitu agar mampu memahami dan menganalisis keabsahan uang sebagai alat transaksi di Indonesia dan untuk memahami dan menganalisis keabsahan uang berbasis elektronik yang digunakan sebagai perantara transaksi di jalan bebas hambatan atau disebut jalan tol. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu dalam hal fungsinya, uang memiliki fungsi sebagai alat tukar, alat penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran yang tertunda. Di Indonesia alat transaksi berupa uang dalam hal ini rupiah adalah sah untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari karena telah diatur dalam UU Darurat No.20 Tahun 1951, UU Mata Uang, serta UU Bank Indonesia. Uang elektronik dikatakan sah dengan adanya Peraturan BI Nomor:11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik atau Uang Non-Tunai (selanjutnya disebut E-Money). Peraturan ini memiliki tujuan agar kebiasan masyarakat menggunakan uang tunai dapat beralih kini dengan menggunakan uang non-tunai atau E-Money. Namun, pada Pasal 6 ayat (2) Permen TTNT di Jalan Tol bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUMU. Pada Pasal 6 ayat (2) mewajibkan untuk membayar dengan menggunakan transaksi non-tunai, sedangkan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang mewajibkan transaksi dengan menggunakan transaksi tunai.


The purpose of making this journal is to understand and analyze the validity of money as a transaction tool in Indonesia and to understand and analyze the validity of electronic-based money that is used as an intermediary for transactions on highways or called toll roads. This study uses a normative legal research method with a statutory approach with descriptive qualitative data analysis techniques. The results of the study show that money in this case has a function as a medium of exchange, a store of value, a unit of account, and the size of a delayed payment (standard for deffered payment). In Indonesia, the transaction tool in the form of money in this case the rupiah is valid for use in daily activities because it has been regulated in Emergency Law No.20 of 1951, Currency Law, and Bank Indonesia Law.
Electronic money is said to be valid by the existence of BI Regulation Number: 11/12 / PBI / 2009 concerning Electronic Money or Non-Cash Money (hereinafter referred to as E-Money). This regulation has the goal that the habits of the people using cash can be switched now by using non-cash or E-Money. But, Article 6 paragraph (2) of the TTNT on the Toll Road is contrary to Article 23 paragraph (1) of the Law. Article 6 paragraph (2) requires payment using non-cash transactions, while Article 23 paragraph (1) of the Currency Law requires transactions using cash transactions.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-03-30
How to Cite
GANGGA, Made Dwiki; SUKRANATHA, Anak Agung Ketut. KEABSAHAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI JALAN TOL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 4, p. 530-540, mar. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/59363>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles