Pengaturan Izin Pemanfaatan Karya Ekspresi Budaya Tradisional Atas Penggunaan Komersial
Abstract
ABSTRAK
Penyusunan jurnal memiliki tujuan memperoleh pemahaman atas makna negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional sesuai pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta serta perolehan izin atas pemanfaatan-pemanfaatan ekspresi budaya tradisional yang bersifat komersial. Penyusunan jurnal memakai metode penelitian normatif yang mengkaji kekaburan norma pada Pasal tersebut. Menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum, serta menggunakan bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU Hak Cipta dan UU Pemerintahan Daerah dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel yang berkaitan dengan EBT. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni studi pustakaan dan teknik analisis bahan hukumnya menggunakan teknik deskripsi dan teknik argumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang diperoleh yakni pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota adalah representasi negara untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan diwilayahnya. Termasuk berwenang mengawasi penggunaan dan pemanfaatan ekspresi budaya tradisional memiliki pengaruh positif terhadap masyarakat diwilayah ekspresi budaya tradisional berasal. Karena kebudayaan merupakan bagian dari Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak memiliki keterkaitan Pelayanan Dasar sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf p dan dipertegas lagi melalui lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 2) Pihak asing dapat memperoleh izin pemanfaatan ekspresi budaya tradisional melalui perjanjian pemanfatan dengan mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Dearah dimana Ekspresi Budaya Tradisional tersebut berasal dengan memperhatikan konsep pembagian keuntungan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat tradisional atas ekspresi budaya tradisionalnya.
Kata Kunci: izin, pemanfaatan, ekspresi budaya tradisional
ABSTRACT
The preparation of the journal has the aim of gaining an understanding of the meaning of the state as the copyright holder for traditional cultural expressions in accordance with the provisions of Article 38 paragraph (1) of the Copyright Law and obtaining permits for commercial uses of traditional cultural expressions. The preparation of the journal uses a normative research method that examines the ambiguity of norms in the article. Using a statutory approach and legal concept analysis approach, as well as using primary legal materials in the form of the 1945 Constitution, Copyright Law and Regional Government Law and secondary legal materials in the form of books and articles related to traditional cultural expressions. The technique of collecting legal materials used is literature study and analysis techniques of legal materials using descriptive techniques and argumentation techniques. The results obtained from the research obtained are that the regional government at the provincial, district/city level is a representation of the state to carry out government affairs in its territory. Including the authority to supervise the use and utilization of traditional cultural expressions has a positive influence on the community in the area where traditional cultural expressions originate. Because culture is part of the Mandatory Government Affairs which has no connection with Basic Services as stated in Article 12 paragraph 2 letter p and reaffirmed through the attachment of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. 2) Foreign parties may obtain a permit for the use of traditional cultural expressions through a utilization agreement by submitting an application for a permit to the Regional Government where the Traditional Cultural Expression originates by taking into account the concept of profit sharing as a form of appreciation to traditional communities for their traditional cultural expressions.
Keywords: permission, utilization, traditional cultural expressions