URGENSI PENDAFTARAN HAK MEREK DALAM RANGKA PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS ORGANISASI PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan agar masyarakat umum mendapatkan pengetahuan hukum dan lebih memahami tentang hak kekayaan intelektual mengenai pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual suatu organisasi pencak silat di mata hukum serta apa akibat hukumnya bila pendaftaran itu tidak dilakukan. Metode yang digunakan dalam penulisan studi ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normative, melalui beberapa pendekatan dengan pendekatan perudang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan analisis. Hasil studi menunjukkan bahwa hak kekayaan intelektual sangatlah penting, khususnya dalam hal ini tentang adanya pendaftaran suatu hak kekayaan intelektual dalam organisasi Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate hingga pada akhirnya dikeluarkannya sebuah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021, yang sebelumnya telah dikeluarkan putusan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby, dan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT.
The purpose of this study was to provide the general public with legal knowledge and a better understanding of intellectual property rights regarding the importance of registering the intellectual property rights of a pencak silat organization in the eyes of the law and what are the legal consequences if the registration is not carried out. The method used in writing this study was a normative research method, through several approaches with a statutory approach, a conceptual approach, and an analytical approach. The results of the study indicated that intellectual property rights are very important, especially in this case regarding the registration of a the intellectual property rights from the Persaudaraan Setia Hati Terate Pencak Silat organization until finally the Supreme Court issued a decision on cassation with the decision Number 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021, previously issued a decision by the Surabaya District Court with a decision Number 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby, and by the Jakarta District Administrative Court with a decision Number 217/G/2019/PTUN-JKT.