KEBIJAKAN OJK TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA “FINTECH” PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji kepastian kebijakan OJK terkait Relaksasi Restrukturisasi Pinjaman dari Pengguna Jasa Fintech serta mengkaji Perlindungan Hukum terhadap konsumen pengguna jasa fintech di masa Pandemi Covid-19. Analisa yang dipergunakan pada jurnal ini, yakni metode penelitian normatif, dengan mempergunakan Jenis “pendekatan perundang- undangan” dan “pendekatan konseptual.” Adapun hasil dari penelitian studi jurnal ini adalah Kebijakan OJK terkait dengan Relaksasi atau Restrukturisasi Pinjaman dari Pengguna Jasa Fintech pada masa Pandemi Covid-19, dapat dilihat dalam peraturan ojk nomor 11/ POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai “Kebijakan Countercyclical” akibat penyebaran dari penyakit virus Corona 2019 di perusahaan perbankan, serta pojk nomor 14/ POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical. Kebijakan pemberian stimulus ini, memberikan arahan terkait dengan restrukturisasi pembiayaan karena adanya covid-19. Bentuk perlindungan hukum dari kebijakan OJK disini terdapat perbedaannya, yaitu dalam hal pemberian stimulus kepada konsumen pengguna jasa Fintech, yang dimana diberikan kepada pihak yang menerima dan memberi pinjaman yang harus dilindungi akibat dari penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kata Kunci : Fintech Peer to Peer Lending, Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, Covid-19 ABSTRACT This study aims to examine the certainty of OJK policies related to Relaxation of Loan Restructuring from Fintech Service Users and to examine the legal protection of consumers using fintech services during the Covid-19 Pandemic. The analysis used in this journal, namely the normative research method, uses the types of "legislative approaches" and "conceptual approaches." The results of this journal study research are OJK Policies related to Loan Relaxation or Restructuring from Fintech Service Users during the Covid-19 Pandemic, which can be seen in ojk regulation number 11/POJK.03/2020 concerning Economic Stimulus as a "Countercyclical Policy" due to the spread of from the 2019 Corona virus disease in banking companies, as well as pojk number 14/ POJK.05/2020 regarding Countercyclical Policy. This stimulus policy provides direction related to financing restructuring due to COVID-19. There is a difference in the form of legal protection from the OJK policy here, namely in terms of providing stimulus to consumers using Fintech services, which are given to parties who receive and give loans that must be protected due to the spread of the Corona Virus (Covid-19). Keywords: Peer to Peer Lending Fintech, Consumer Protection, OJK Regulation,Covid- 19