PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA: INOVASI DAN TANTANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dan perusahaan fintech dalam transaksi pinjaman elektronik, terutama dalam ihwal kerahasiaan data konsumen serta implementasinya. Serta menjabarkan tentang inovasi dan tantangan yang harus dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan, terutama dalam menerbitkan kebijakan dan yang lebih spesifik, tak hanya sekedar pengawasan saja. Penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan nasabah sebagai konsumen dari pelaku usaha yang bergerak di bidang financial technology diakomodir dengan adanya PJOK No.77/POJK.01/2016. Selain itu,untuk menjawab tantangan berupa penyeimbangan antara peningkatan inklusi keuangan dan manajemen risiko, peningkatan pemahaman masyarakat tentang layanan fintech, infrastruktur, dan sebagainya, OJK telah berinovasi dengan mendirikan Gesit (Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital) sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada tahun 2018. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Teknologi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan. ABSTRACT The purpose of this study is to determine the legal protection for consumers and fintech companies in electronic loan transactions, especially regarding the confidentiality of consumer data and its implementation. It also describes the innovations and challenges that must be faced by the Financial Services Authority, especially in issuing policies and more specifically, not just monitoring. This research is a normative juridical approach with a law (statue approach) and a conceptual approach (conceptual approach). The results of this study indicate that the protection of customers as consumers from business actors engaged in financial technology is accommodated by the existence of PJOK No.77/POJK.01/2016. In addition, to answer challenges in the form of balancing increased financial inclusion and risk management, increasing public understanding of fintech services, infrastructure, and so on, OJK has innovated by establishing Gesit (Electronic Gate for Digital Financial Information Systems) as Digital Financial Innovation (IKD) in year 2018. Key Words: Consumer Protection, Financial Technology, Financial Services Authority