Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Pewaris Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
This article purpose to find out that children of different religions have the right to inheritance from the heir and to find out how to get children of different religions to get a share of the inheritance from the heir. This paper uses a normative legal research method. The Islamic Law Compilation determines that an heir who has a different religion from his parents, in this case has a religion other than Islam, will not inherit from his parents. This means that the heirs cannot be non-Muslim. Then that an heir is obliged to be Muslim and proven by owning or based on testimony that the heir is Muslim, and if the heir is still an infant or is not yet capable, it will be considered in accordance with the religion of the parents. The resolution so that children as heirs of different religions receive inheritance from the heirs can be seen from the actions taken by judges in the form of legal breakthroughs based on the jurisprudence of the Salatiga Religious Court Decision and Determination, Badung Religious Court, and Supreme Court Judgment Jurisprudence, and in line with the views of ulama Abdul Wahab. Khallaf is based on surah al-Nisa: 11-14., Then a child or an heir who has a different religion than his parents or heirs will still receive property or inheritance that can be obtained through a will wajibaah, the inheritance obtained is not permitted more of 1/3 of the inheritance.
Artikel ilmiah ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui anak yang berbeda agama berhak atas warisan dari pewaris dan untuk mengetahui cara agar anak yang berbeda agama itu mendapatkan bagian harta warisan dari pewaris. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa seorang ahli waris yang memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya dalam hal ini memiliki agama selain Islam maka ia tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya. Artinya ahli waris tidak boleh dari yang beragama non Islam. Kemudian seorang ahli waris diwajibkan beragama Islam dan dibuktikan dengan memiliki maupun berdasarkan kesaksian bahwa ahli waris tersebut beragama islam, dan apabila ahli waris masih bayi atau belum cakap, maka akan dipandang sesuai dengan agama orang tuanya. Penyelesaian agar anak sebagai ahli waris yang berbeda agama mendapatkan harta warisan dari pewaris dapat dilihat dari tindakan yang dilakukan hakim berupa terobosan hukum berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Agama Salatiga dan Penetapan, Pengadilan Agama Badung, serta Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung, dan Sejalan dengan pandangan ulama Abdul Wahab Khallaf berdasarkan surat al-Nisa’: 11-14., maka seorang anak atau seorang ahli waris yang memiliki agama berbeda dengan orang tua atau pewaris tetap memperoleh harta benda atau harta warisan yang bisa diperoleh melalui wasiat wajibaah, harta warisan yang diperoleh tidak diijinkan lebih dari 1/3 dari harta waris.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.