PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TARI BARONG API DESA SINGAPADU KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hak cipta dari karya seni tari barong api di Desa Singapadu Kabupaten Gianyar serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pencipta dalam melindungi hak tampil dari karya seni Tari Barong Apidi Desa Singapadu Kabupaten Gianyar. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hak cipta dari Tari Barong Api di Desa Singapadu Kabupaten Gianyar diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta untuk melindungi hak cipta dari karya seni tari barong api di Desa Singapadu Kabupaten Gianyar dapat ditempuh dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif adalah upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak cipta dengan melakukan pencatatan/pendaftaran terhadap suatu karya cipta yang telah diwujudkan secara nyata. Surat pendaftaran ciptaan tersebut bisa dijadikan alat bukti dikemudian hari. Pencatatan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM dan bila permohonan diterima maka Menkumham akan menerbitkan surat pencatatan ciptaan tersebut.
This study aims to find out how the copyright protection arrangements for the Barong Api dance art work in Singapadu Village, Gianyar Regency. And what legal remedies can be done by the creator in protecting the right to appear from the Barong Api Dance artwork in Singapadu Village, Gianyar Regency. This study uses empirical legal research methods. Empirical legal research is a legal research method that functions to see the law in a real sense and examines how the law works in the community. The results of this study indicate that the regulation of copyright protection of the Barong Api Dance in Singapadu Village, Gianyar Regency is regulated in Law no. 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC) and legal remedies that can be taken by creators to protect the copyright of the Barong Api dance art in Singapadu Village, Gianyar Regency, can be taken with preventive and repressive efforts. Preventive efforts are efforts to prevent copyright infringement by recording/registering a copyrighted work that has been realized in real terms. The registration letter of the creation can be used as evidence in the future. Registration can be done by submitting an application to the Directorate General of Intellectual Property of the Ministry of Law and Human Rights and if the application is accepted, the Minister of Law and Human Rights will issue a registration letter for the work.