ANALISIS YURIDIS LARANGAN MENAIKKAN LAYANG-LAYANG ATAU PERMAINAN SEJENIS DI BANDAR UDARA NGURAH RAI BALI
Abstract
Permainan tradisional layang-layang sudah melekat dan menjadi kebudayaan kearifan lokal masyarakat Indonesia kususnya Bali. Namun layang-layang juga berpotensi mengancam keselamatan penerbangan jika bermain layang-layang di tempat yang tidak seharusnya. Pengaturan tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis disekitar Bandar Udara Ngurah Rai diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2000, dalam Pasal 2 yang menyebutkan jika menaikkan layang-layang atau permainan sejenis dalam jarak 5 mil laut dan 9 kilometer di sekitar Bandar Udara Ngurah Rai tersebut dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada dan bagaimana pengaturan dan sanksi bagi para pihak yang melanggar ketentuan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis tersebut. Metode penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan teknik penulisan metode yuridis empiris yaitu penulisan dengan menggunakan norma- norma sebagai acuan dan ketentuan hukumatau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (das sollen), dan kebudayaan atau kenyataan-kenyataan yang terjadi dimasyarakat (das sein). Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat menyebabkan pelanggaran Perda Layang-layang sering terjadi, ketegasan pemerintah daerah dalam mengatur izin bisa dikatakan masih jauh dari kata efektif dan penyuluhan yang seharusnya dilakukan pemerintah yang tercantum pada pasal 5 ayat (1) juga sangat tidak dilakukan efektif dan maksimal. Sanksi yang tepat dan tegas sangat diperlukan, pihak-pihak yang melanggar akan dijatuhkan dalam ketentuann sanksi pidana pada pasal 8. Dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan tentang larangan menaikkan layang-layang, Otoritas Bandar Udara wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat agar keselamatan penerbangan dapat berjalan baik serta menciptakan, memelihara dan mempertahankan ketertiban juga kedamaian di masyarakat demi kenyamanan dan keamanan bersama. The traditional kite game has become a part of the local wisdom culture of the Indonesian people, especially in Bali. However, kites also have the potential to threaten flight safety if you fly kites where you shouldn't. Regulations regarding the prohibition of raising kites and similar games around Ngurah Rai Airport are regulated in the Bali Provincial Regulation Number 9 of 2000, Article 2 states that it is prohibited to fly a kite or similar game within 5 nautical miles and 9 kilometers around the Ngurah Rai Airport. This study aims to determine the authority of the Regional Government in regulating the community to comply with existing regulations and how to regulate and sanction parties who violate the provisions on the prohibition of raising kites and similar games. The method used in this study uses empirical juridical, namely writing with a theoretical approach that uses norms as a reference and provisions of laws or regulations that apply in Indonesia (das sollen), as well as culture or realities that occur in society (das sein). Lack of legal awareness in the community causes violations of the kite regulation to occur frequently, the local government's firmness in regulating permits can be said to be far from effective and The counseling that should be carried out by the government as stated in Article 5 paragraph (1) is also not carried out effectively. Appropriate and firm sanctions are needed, those who violate will be imposed in the provisions of criminal sanctions in article 8. In the implementation of control and supervision regarding the prohibition of raising kites, the Airport Authority is obliged to coordinate with the local Regional Government so that flight safety can run well and create, maintain and maintain order as well as peace in the community for mutual comfort.