PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT THRIFT FASHION SEBAGAI PERDAGANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian perlindungan hukum bagi konsumen yang mengkonsumsi pakaian impor bekas atau yang dikenal dengan thrift fashion serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian yang dialami menurut Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Studi ini mempergunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat problematika perlindungan hukum terhadap konsumen sehingga menimbulkan konflik norma dalam pengaturan barang impor di Indonesia antara UUPK dengan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dengan diberlakukan Peraturan Kementrian Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas diharapkan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Penyelesaian sengketa konsumen atas kerugian yang diderita dapat melalui 2 cara yaitu pengadilan dan di luar pengadilan.
The purpose of this study is to review the certainty of legal protection for consumers who consume used imported clothing or known as thrift fashion and review the form of legal protection for consumers for losses suffered under the Consumer Protection Act. This study uses normative research methods with a statutory approach. The results of the study showed that there are legal protection problems against consumers that cause conflict of norms in the regulation of imported goods in Indonesia between UUPK and Law No. 7 of 2014 on Trade. With the enactment of The Ministry of Trade Regulation No. 51 / M-DAG / PER / 7/2015 on the prohibition of imports of used clothes is expected to create welfare for the community and not cause legal uncertainty. The resolution of consumer disputes over losses suffered can be through 2 ways, namely the court and outside the court.