PERANG TARIF PENYEDIA LAYANAN OJEK DALAM JARINGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami perang tarif pada penyedia layanan ojek dalam jaringan dalam perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia dan juga untuk mengetahui tugas Komisi Pengawas Perlindungan Usaha dalam mengawasi kasus persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yang dimana mengkonsepsikan hukum dalam bentuk hukum yang sudah tertulis seperti undang-undang tertulis, dan bersifat deskriptif yaitu diartikan penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan secara lengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perang tarif antara para penyedia layanan ojek daring yaitu PT. X dan PT. Y terdapat beberapa tanda dan pola praktik predatory pricing penetapan harga oleh perusahaan transportasi daring. Menurut UU No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa PT. X dan PT. Y melawan hukum dengan tidak mengikuti aturan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut sudah terbukti bahwasanya pihak PT. X dan PT. Y melanggar karena kedua perusahaan ojek daring tersebut melakukan perjanjian antara keduanya untuk menaikkan harga pada pelanggan ojek daring. Persaingan usaha memiliki lembaga pengawas yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dalam masalah persaingan usaha antara PT. X dan PT. Y ini berperan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dan tanggung jawabnya mengawasi perilaku persaingan usaha tidak sehat para pelaku usaha.
In order to writing this journal is to know and understand the rates war between two corps who will be start to be some perspective from business competition in Indonesia and also to determine the role of the Business Protection Supervisory Commission. The research method used in this journal is normative legal research which conceptualizes law in the form of written law such as written law, and is descriptive in nature, which is defined as research that provides data about a situation or social symptoms that develop in the midst society in accordance with the facts and without any engineering. The results show that the tariff war between online motorcycle taxis, namely X Ltd. and Y Ltd., has several signs and patterns of predatory pricing practices by online transportation companies, including discounts that reach unreasonable prices, long-term promotions that exceed standards. With that it can be said that X Ltd. and Y Ltd. violate Article 5 paragraph (1) of Law no. 5 of 1999. From this article, it has been proven that X Ltd. and Y Ltd. violated it because the two online motorcycle taxi companies entered into an agreement between the two of them to increase prices for online motorcycle taxi customers. In business competition, there is the Business Competition Supervisory Commission (KPPU), which in the business competition case between X Ltd. and Y Ltd. plays a role as a law enforcement agency, and its responsibility is to supervise the unfair business competition behavior of business actors.