KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa melalui mediasi serta mengetahui peran mediator dalam penyelesaian sengketa pembagian harta peninggalan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa secara menengahi guna tercapainya akta perdamaian. Penelitian ini memakai jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kajian ini menggunakan sumber yang didapat dari sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian ini yaitu mediasi terdiri dari dua jenis yakni, mediasi di Pengadilan dan mediasi di luar Pengadilan serta proses mediasi mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2016 di dalamnya dijelaskan bahwa mediasi dapat dilakukan melalui dua tahap yakni, tahap pra mediasi dan tahap mediasi dan pada saat mediasi pihak yang bersengketa berhak memilih mediator yang sudah bersertipikat resmi. Kemudian, mediator sebagai fasilitator dan penengah, tetapi mediator dalam memediasi tidak semudah yang dibayangkan selalu saja dipertemukan dengan hambatan yang muncul dari pihak yang bersengketa itu sendiri. Kata Kunci : Mediasi, Mediator, Sengketa Pembagian Harta Peninggalan ABSTRACT This study aims to determine how to resolve disputes through mediation and to determine the role of mediators in resolving disputes over the distribution of inheritance. Mediation is the settlement of disputes by mediating in order to achieve a peace deed. This study uses a normative juridical legal research method using the statutory approach and conceptual approach. This study uses sources obtained from primary legal sources and secondary legal sources. The results of this study are that mediation consists of two types, namely, mediation in court and mediation outside the court and the mediation process refers to PERMA No. 1 of 2016 it is explained that mediation can be carried out through two stages, namely, the pre-mediation stage and the mediation stage and at the time of mediation the disputing party has the right to choose a mediator who has an official certificate. Then, the mediator acts as a facilitator and arbiter, but the mediator in mediating is not as easy as imagined, he is always met with obstacles that arise from the disputing parties themselves. Keywords : Mediation, Mediator, Dispute on the Distribution of Inheritance