PENGATURAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA ANGKUTAN EKSPEDISI ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tanggung jawab perusahaan jasa angkutan ekspedisi atas kerugian yang dialami oleh konsumen serta untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat kerusakan atau hilangnya barang kiriman berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan serta pendekatan konsep hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa perusahaan jasa angkutan ekspedisi berkewajiban untuk memberikan tanggung jawabnya terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen sebagai akibat dari kelalaian perusahaan jasa angkutan ekspedisi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf f dan ketentuan Pasal 19 UUPK. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat kerusakan atau hilangnya barang kiriman miliknya dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa secara litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (luar pengadilan). Apabila upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan akan tetapi perusahaan jasa angkutan ekspedisi tetap menolak untuk menyerahkan kompensasi terhadap kerusakan atau hilangnya barang kiriman milik konsumen dalam jasa angkutannya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UUPK, konsumen yang dirugikan tersebut bisa mengajukan gugatannya ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan gugatannya ke pengadilan setempat agar tuntutan dari konsumen tersebut bisa segera diproses perkaranya.
The purpose of this paper is to find out how the legal arrangements for the liability of the freight forwarder for losses suffered by consumers as well as to find out what efforts can be made by consumers who are injured due to damage or loss of consignments based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This writing uses a normative legal research method using a statutory approach and a legal conceptual approach. The results of the study show that the expeditionary transportation service company is obliged to give its responsibility for losses suffered by consumers as a result of negligence of the freight forwarder in accordance with the provisions of Article 7 letter f and provisions of Article 19 UUPK. Efforts that can be made by consumers who have suffered losses due to damage or loss of their shipments can undertake litigation (court) and non-litigation (outside court) dispute resolution efforts. If the dispute settlement effort has been made but the freight forwarder still refuses to provide compensation for damage or loss of consignments belonging to consumers in their transportation services, then in accordance with the provisions of Article 23 UUPK, the injured consumer can file a lawsuit to the consumer dispute settlement agency filed a lawsuit to the local court so that the case from the consumer could be processed immediately.